CARA KLAIM KACAMATA MENGGUNAKAN BPJS KESEHATAN
Ada Beberapa pertanyaan yang sering kami terima :
“ Apakah BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata ?’
Untuk peserta BPJS bisa klaim menggunakan kartu BPJS untuk penggantian kacamata. Pihak BPJS akan menanggung biaya klaim kacamata BPJS sesuai dengan faskes pesertanya dengan syarat dan tekhnis sesuai peraturan BPJS.
“ Berapa yang di tanggung BPJS untuk kacamata ?’
Fasilitas klaim pembelian kacamata peserta BPJS bentuknya subsidi dengan besaran subsidi disesuikan dengan jenis kelas faskes pesertanya. BPJS Kesehatan memiliki 3 jenis kelas faskes pesertanya, yang besaran iuarannya berbeda antar kelasnya, sehingga klaim kacamata untuk peserta BPJS biayanya pun berbeda – beda. Untuk klaim kacamata BPJS mensubsidi biaya pembelian kacamata sebagai berikut :
- Kelas l sebesar 300.000
- Kelas ll sebesar 200.000
- Kelas lll sebesar 150.000
Dengan ketentuan biaya klaim tersebut, apabila jumlah biaya melebihi dari nominal yang sesuai ketentuan maka peserta membayar biaya kelebihannya.
“ Bagaimana cara klaim kacamata BPJS kesehatan ?”
Alur dan tata cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan yaitu :
- Peserta datang ke Klinik Dano dengan membawa KARTU PESERTA BPJS yang masih aktif dan KTP, daftar untuk di periksa ke dokter yang jaga dan setelah diagnosa dokter apabila benar memerlukan kacamata maka mendapat rujukan untuk ke Poliklinik Mata
- Datang ke Poliklinik Mata yang sesuai di surat rujukan, di periksa sesuai keluhan dan meminta resep untuk kebutuhan kacamata sesuai dengan keluhan dan hasil di diagnosa dari dokter di Poli Mata.
- Selanjutnya mendatangi loket BPJS dan meminta legalisir pada resep kacamata yang dari Poli Mata tersebut, untuk tempat loket BPJS untuk LEGALISIR bisa di tanyakan di perawat Poli Matanya.
- Kunjungi OPTIK yang bekerjasama dengan BPJS, dengan membawa resep yang sudah di legalisir oleh BPJS. Jangan lupa menyertakan fotocopy kartu peserta BPJS yang masih aktif dan foto copy KTP pesertanya.
- Apabila persyaratan lengkap maka peserta bisa membeli kacamata di optik tersebut dan jika harga kacamata lebih besar dari dana yang di tanggung BPJS maka peserta membayar kelebihannya.
“ Berapa jatah pengajuan klaim kacamata BPJS ?”
Klaim pembelian kacamata BPJS tidak bisa setiap saat, peraturan dari BPJS untuk bisa klaim pembelian kacamata hanya setiap 2 ( dua ) tahun sekali. Selain peraturan tentang jangka waktu pembelian kacamata , ada juga peraturan tentang UKURAN LENSA. Peraturan ukuran lensa kacamata BPJS yaitu BPJS hanya menanggung klaim kacamata untuk :
- Ukuran lensa minimal 0,5 dioptri pada lensa spheris
- Ukuran lensa minimal 0,25 dioptri pada lensa silindris
Mohon ikuti prosedur dan peraturannya untuk kemudahan mendapatkan klaim kacamata BPJS.